(Kam, 06 Okt 2022) Sehubungan dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 Hal Tindak Lanjut Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pendataan dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai dasar tenaga Non ASN.
- Pendataan Non ASN masuk pada tahapan Pengumuman Pra Finalisasi, tahapan ini Pemerintah Daerah mengumumkan hasil pendataan tersebut dengan tujuan agar tidak ada tenaga Non ASN yang memenuhi kriteria tertinggal/tidak terdata serta memberikan kesempatan kepada Publik untuk melakukan sanggahan terhadap hasil pendataan tersebut.
Adapun Pengumuman Pra Finalisasi Pendataan Non ASN dan THK-2 dapat diunduh pada laman https://tiny.cc/publikasi_data_nonASN