Tugas Pokok
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan