Post by Admin
21 Mei 2025
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Disiplin Pegawai yang ditujukan bagi seluruh aparatur, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai kewajiban, larangan, dan konsekuensi hukum atas pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat meningkatkan kedisiplinan, integritas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Peningkatan kesadaran terhadap pentingnya disiplin kerja akan menjadi pondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang berkualitas, khususnya dalam mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Kalimantan Selatan.